Langsung ke konten utama

Rampas Ponsel Istri Polisi, Begal di Lubuklinggau Ditembak

 

Rampas Ponsel Istri Polisi, Begal di Lubuklinggau Ditembak

Rampas Ponsel Istri Polisi, Begal di Lubuklinggau Ditembak

Agen Poker Jumat (30/9/2022) Seorang tersangka begal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, AG (20), ditembak petugas kepolisian. Dia sebelumnya diburu karena merampok ponsel milik RN (32), istri anggota kepolisian. Aksi begal itu terjadi saat RN mengendarai sepeda motor untuk bekerja menuju puskesmas di Jalan Fatmawati, berdekatan dengan Polsubsektor Lubuklinggau Timur II, Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur 1, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (29/8). Tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku mengendarai sepeda motor tanpa pelat memepet lalu menendangnya hingga terjatuh. Saat korban kesakitan di tanah, salah satu pelaku mengambil paksa ponsel di saku bajunya. Sejurus kemudian mereka melarikan diri. Agen Domino

Korban sempat naik ke motornya dan berusaha mengejar sambil berteriak minta tolong. Namun kedua pelaku lebih cepat dan berhasil kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan dari Polres Lubuklinggau dan dua polsek sekaligus. Alhasil, salah satu pelaku, AG, diketahui berada di Tanjung Sanai II, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9). Dia pun diringkus Polisi menyatakan, saat dibawa ke Lubuklinggau, AG berusaha melepaskan borgol dan menyerang petugas. Polisi pun melumpuhkannya dengan cara dua kali ditembak di betis kanannya. Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka mengakui merampok korban bersama temannya inisial D. Pria itu kini ditetapkan sebagai buronan dan keberadaannya sudah diketahui. "Keduanya merampas ponsel korban yang seorang ASN sekaligus istri polisi. Korban melapor dan sekarang trauma naik motor," ungkap Robi, Jumat (30/9). Tersangka AG merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 dengan masa tahanan 6 tahun penjara. Kali ini dia terancam kembali dipenjara dengan ancaman hukuman yang tak kalah berat. "Tersangka dikenakan pasal curas, ancamannya bisa tujuh tahun penjara," tegasnya.

Komentar

Pusat Berita