Langsung ke konten utama

Bripka SP Ditangkap usai Pesta Sabu

 

Bripka SP Ditangkap usai Pesta Sabu

Bripka SP Ditangkap usai Pesta Sabu

Agen Poker Jumat (21/10/2022) Seorang anggota Kepolisian Resor Jeneponto inisial Brigadir Kepala (Bripka) SP ditangkap saat pesta sabu dengan dua temannya. Dari tangan ketiganya diamankan dua saset narkoba jenis sabu. Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono membenarkan satu anggotanya inisial Bripka SP ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di Balang Toa, Kecamatan Binamu. Erma mengungkapkan, selain Bripka SP, dua pelaku penyalahgunaan narkotika turut diamankan. "Tiga orang diamankan yakni laki-laki inisial I dan seorang perempuan inisial SKS serta seorang anggota Polri inisial SP, pangkatnya Bripka," ujar Erma melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10). Agen Domino

Erman menjelaskan awal pengungkapan berawal dari laporan warga tentang adanya tempat dijadikan pesta narkoba. Saat itu pula, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. "Saat dilakukan penggerebekan ketiga orang tersebut diamankan sesaat setelah mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Namun barang diduga sabu yang dikonsumsi masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak 2 saset," kata dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua saset sabu tersebut dibeli secara patungan. Dia merinci pelaku I menyerahkan Rp400 ribu, SKS sebesar Rp400 ribu, dan Bripka SP hanya Rp200 ribu. "Setelah dana terkumpul, selanjutnya pelaku I pergi membeli sabu dari seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan," ucap dia. Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat isap atau bong, satu pipet bening dan sebuah sendok plastik. Ketiga orang tersebut dikenakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Pusat Berita