Langsung ke konten utama

Bunuh Dua Gadis Kupang dan Mayatnya Diperkosa, Tinus Dihukum Mati

 

Bunuh Dua Gadis Kupang dan Mayatnya Diperkosa, Tinus Dihukum Mati

Bunuh Dua Gadis Kupang dan Mayatnya Diperkosa, Tinus Dihukum Mati

Agen Poker Senin (17/10/2022) Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus. Majelis hakim dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon, atau penuntut umum pada Kejari Kabupaten Kupang. Amar putusan kasasi juga menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 13/PID/2022/PT KPG tanggal 12 April 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm tanggal 31 Januari 2022, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana mati. Agen Domino

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara. Putusan kasasi Majelis Hakim ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh, serta Panitera Pengganti Ayumi Susriani. Dengan putusan ini, maka Yustinus Tanaem alias Tinus telah resmi sebagai terpidana pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Pethres M. Mandala, Senin (17/10) mengatakan, pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut.


Komentar

Pusat Berita