Langsung ke konten utama

Manfaatkan Ibu Rumah Tangga, 3 Napi Atur Pengiriman 2 Kg Sabu ke Samarinda

 

Manfaatkan Ibu Rumah Tangga, 3 Napi Atur Pengiriman 2 Kg Sabu ke Samarinda

Manfaatkan Ibu Rumah Tangga, 3 Napi Atur Pengiriman 2 Kg Sabu ke Samarinda

Agen Poker Jumat (7/10/2022) Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 2 kg sabu. Lima orang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya narapidana atau napi yang tengah mendekam di Lapas Bontang. Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang ibu rumah tangga St (39) dan pria berinisial As (27). Keduanya merupakan warga Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. St diketahui sebagai kurir setelah tergiur upah Rp25 juta. Dia mengajak keponakannya, As, untuk membawa dua bungkus sabu-sabu ke Samarinda. Lantaran St bersuamikan pengusaha angkutan travel, dia memanfaatkan momen itu ketika suaminya mendapatkan order angkutan ke Balikpapan. Dia mengambil sabu-sabu di Muara Wahau dan menumpang ke Samarinda. "Jadi dari Muara Wahau (di Kutai Timur), karena usaha suaminya St ada angkutan ke Balikpapan, maka dia dan As ikut sekalian untuk ke Samarinda dan minta singgah ke Jalan Panglima M Noor di Samarinda," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Jumat (7/10) sore. Agen Domino

Dua bungkusan itu lantas diletakkan St di salah satu titik di Jalan PM Noor. Polisi yang sudah mengendus pengiriman itu bergegas untuk melakukan penangkapan. Penyelidikan berkembang cepat. St dan As diketahui diatur tiga napi Lapas Bontang, Rk, Sn dan Ar yang merupakan pemesan narkoba itu. "Mereka minta kedua kurir mengambil sabu-sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda. Di Samarinda nanti, 2 kg sabu akan dibagi lagi untuk diedarkan di Kutai Timur dan Bontang," sebut Ary. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti telepon selular. "Karena ini jaringan, kita kenakan juga pasal permufakatan jahat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan sedang kita maksimalkan untuk mengungkap asal usul 2 kg sabu itu," pungkas Ary.


Komentar

Pusat Berita