Langsung ke konten utama

Seorang Wanita di Bogor Disiram Air Keras Mantan Suami, Motifnya Cemburu

 

Seorang Wanita di Bogor Disiram Air Keras Mantan Suami, Motifnya Cemburu

Seorang Wanita di Bogor Disiram Air Keras Mantan Suami, Motifnya Cemburu

Agen Poker Selasa (11/10/2022) Seorang perempuan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disiram air keras dan dianiaya oleh mantan suaminya sendiri. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, ketika kejadian, pelaku berinisial I datang ke rumah korban S, lalu meminta dibuatkan kopi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku menganiaya dan menyiram mantan istri dengan air keras, lantaran ingin membuat korban cacat pada bagian wajah, sehingga tidak terlihat cantik. Pasalnya, meski telah bercerai, pelaku kerap cemburu korban pergi dengan laki-laki lain. "Saat itu korban sedang menyetrika baju di ruang tamu, kemudian datang S mengendarai sepeda motor lalu masuk ke rumah dan meminta dibuatkan kopi. Si pelaku ini menanyakan ada kopi tidak? Dijawab korban ada," kata Iman, Rabu (12/10). Agen Domino

Kemudian setelah korban selesai menyetrika dan ingin menaruh pakaian ke kamar anak korban dan membelakangi pelaku, tiba-tiba pelaku memukul pada bagian punggung korban sebanyak dua kali, kemudian memukul wajah korban pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri dua kali. "Kemudian, ketika korban terjatuh sambil menahan sakit, pelaku mengambil air keras yang berada di dekatnya, kemudian menyiram wajah korban dengan air keras. Karena merasa panas, korban lalu telungkup dan pelaku kembali menyiram air keras jenis HCL ke punggung korban lalu menutup pintu kamar," jelas Iman. Setelah itu, korban berhasil keluar kamar dan berlari ke arah depan rumah untuk meminta pertolongan. Saat itu, dua orang saksi yang merupakan tetangga korban, membantu untuk membawa korban ke rumah sakit, karena mereka melihat wajah korban sudah terluka. Namun pelaku masih berusaha mengejar korban tapi tidak berhasil. Pelaku pun kemudian melarikan diri. Korban kemudian melapor ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Komentar

Pusat Berita