Langsung ke konten utama

Tiga Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Samarinda Diringkus di Kaltara

Tiga Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Samarinda Diringkus di Kaltara 

Tiga Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Samarinda Diringkus di Kaltara

Agen Poker Senin (17/10/2022) Polisi menangkap tiga perampok asal Provinsi Bengkulu usai melakukan pencurian modus pecah kaca mobil di Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiganya diketahui datang ke Kaltim dengan niatan untuk berbuat kriminal. Tiga pelaku berinisial St, Sn dan Aj. Ditangkap di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (10/10). Aksi bobol kaca itu terjadi pada hari Rabu (5/10) sore. Ketiga pelaku tiba pada 1 Oktober 2022 di Balikpapan, menggunakan transportasi laut. Mereka diketahui membawa uang tunai untuk membeli dua motor sebagai sarana aksi kejahatan. "Semuanya warga Bengkulu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Senin (17/10). Agen Domino

Modus ketiganya diketahui lebih dulu mengamati mobil yang keluar dari bank dan kemudian mengikutinya dari belakang. Hingga pada Rabu (5/10) sore, ketiganya memecahkan kaca mobil Mitsubishi dobel kabin yang terparkir dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp75 juta. "Kejadiannya di Jalan Bukit Alaya. Korban dari peristiwa ini adalah pegawai salah satu perusahaan, di mana tiap awal bulan mengambil uang di bank untuk gaji karyawan," ujar Ary. Usai beraksi, ketiga perampok kabur ke Bulungan. Keberadaannya terendus. Polresta Samarinda bekerja sama dengan Polda Kalimantan Utara menangkap pelaku pada hari Senin (10/10). "Saat dilakukan penangkapan, mereka sedang berada di sekitar salah satu bank, mencari calon korban berikutnya. Iya, mereka ke Kalimantan untuk itu (melakukan pencurian)," terang Ary. Agen Slot PKV 

Selain mengamankan dua motor sebagai sarana ketiga tersangka berbuat kriminal, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta, peralatan obeng dan kunci mobil untuk memecahkan kaca mobil. "Di tengah upaya kita mengumpulkan kembali barang bukti dalam perjalanan dari Bulungan ke Samarinda, para pelaku berupaya melawan petugas. Terpaksa harus kita lumpuhkan. Sisa uang lainnya masih kita telusuri karena ada pembagian masing-masing dapat 20 persen, dan langsung ditransfer ke kampung halaman. Itu sedang kami telusuri," demikian Ary. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Komentar

Pusat Berita