Langsung ke konten utama
Polda Sulsel Tahan Bos Travel yang Diiklankan di Baliho
Polda Sulsel Tahan Bos Travel yang Diiklankan di Baliho
Agen Poker Selasa (25/10/2022) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menahan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini menjadi perhatian warga Makassar, setelah korban memajang tampang Selvi pada baliho. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsyah Hatta mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Selvi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan wisata PT SLV Modern Travelindo. Gani menjelaskan tujuan menahan Selvi agar tidak melarikan diri. "Supaya saudari menaati aturan yang berlaku, antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/10). Agen Domino
Gani menyebutkan setidaknya ada 24 orang menjadi korban perjalanan wisata bodong yang ditawarkan tersangka. Ia memaparkan para korban mengalami kerugian setidaknya Rp300 juta. "Saat ini kita tekankan per tanggal 22 kemarin (Oktober) telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S (Selvi) baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," tegasnya. Gani mengungkapkan aturan yang diduga dilanggar Selvi yakni Pasal 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU Nomot 19 tahun 2016 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pasalnya, kata dia, bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," sebutnya.
Komentar
Posting Komentar