Langsung ke konten utama

Tak Terbukti Pesan 927 Gram Ganja, 2 Satpol PP Sulsel Kembali Bertugas

 

Tak Terbukti Pesan 927 Gram Ganja, 2 Satpol PP Sulsel Kembali Bertugas

Tak Terbukti Pesan 927 Gram Ganja, 2 Satpol PP Sulsel Kembali Bertugas

Agen Poker Rabu (2/11/2022) Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan, AP dan ARP, kembali bertugas seusai dilepaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Keduanya dibebaskan karena karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kepemilikan 927 gram ganja. "Polisi sudah gelar perkara hari Senin kemarin dan surat (Polda Sulsel) menyampaikan bahwa tidak cukup bukti (penyalahgunaan ganja 927 gram). Makanya anggota kami dilepaskan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya saat jumpa pers di Press Room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11). Agen Domino

Perkembangan ini tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani penyidik AKBP Zakaria tanggal 31 Oktober 2022. Pada laporan Polisi Nomor: LPA/404/X/2022/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDASULSEL, tanggal 27 Oktober 2022; tentang dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/282/X/2022/Ditresnarkoba, tanggal 25 Oktober 2022, disebutkan bahwa perkara atas nama Agung Pramudya (AP) dan Arlan Pratama (ARP) belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah perkaranya digelarkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan hasil gelar perkara belum cukup bukti," demikian kutipan surat tersebut.

Komentar

Pusat Berita